Pedoman Media
Landasan Dasar
-
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia, dijamin oleh:
-
Pancasila
-
UUD 1945
-
Deklarasi Universal HAM PBB
-
-
Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
-
Pengelolaan media siber perlu mengacu pada:
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Pedoman khusus oleh Dewan Pers
-
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber: Media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala bentuk konten dari pengguna seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, blog, dan forum.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Semua berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk akurasi dan keberimbangan.
-
Pengecualian atas verifikasi berlaku jika:
-
Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber jelas, kredibel, dan disebut identitasnya.
-
Subjek berita tak bisa dihubungi untuk konfirmasi.
-
Dijelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi, dicantumkan di akhir dalam kurung dan huruf miring.
-
-
Media wajib memperbarui berita dengan hasil verifikasi jika sudah didapatkan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media wajib mencantumkan syarat & ketentuan konten pengguna secara jelas.
-
Pengguna harus registrasi dan log-in sebelum mengunggah konten.
-
Isi dari pengguna dilarang memuat:
-
Konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
-
Konten bermuatan kebencian, SARA, atau kekerasan.
-
Konten diskriminatif terhadap gender, disabilitas, atau kelompok rentan.
-
-
Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar.
-
Harus tersedia mekanisme pengaduan untuk konten bermasalah.
-
Tindakan koreksi wajib dilakukan paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
-
Media tidak bertanggung jawab atas konten melanggar jika sudah memenuhi kewajiban moderasi.
-
Jika tidak melakukan koreksi, media akan menanggung tanggung jawab hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
-
Ralat/koreksi wajib:
-
Ditautkan ke berita asli
-
Dicantumkan waktu pemuatannya
-
-
Jika berita dikutip media lain:
-
Media asal bertanggung jawab atas konten di medianya sendiri.
-
Media pengutip juga wajib melakukan koreksi jika sumbernya dikoreksi.
-
Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
-
-
Media yang tidak melayani hak jawab dapat didenda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
-
Berita tidak boleh dicabut karena sensor dari luar redaksi, kecuali:
-
Kasus SARA, kesusilaan, anak, korban trauma, dan alasan khusus Dewan Pers.
-
-
Media pengutip wajib mencabut berita jika media sumber mencabutnya.
-
Alasan pencabutan harus dijelaskan ke publik.
6. Iklan
-
Harus dibedakan secara tegas dari konten berita.
-
Iklan/isi berbayar wajib diberi label seperti:
-
Advertorial, Iklan, Ads, Sponsored
-
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
-
Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas di media siber.
9. Sengketa
-
Dewan Pers adalah pihak yang memberikan penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers
Sumber: Dewan Pers