TOP NEWS

Pedoman Media

 Landasan Dasar

  • Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia, dijamin oleh:

    • Pancasila

    • UUD 1945

    • Deklarasi Universal HAM PBB

  • Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut.

  • Pengelolaan media siber perlu mengacu pada:

    • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    • Kode Etik Jurnalistik

    • Pedoman khusus oleh Dewan Pers

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala bentuk konten dari pengguna seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, blog, dan forum.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Semua berita harus melalui verifikasi.

  • Berita yang merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk akurasi dan keberimbangan.

  • Pengecualian atas verifikasi berlaku jika:

    1. Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.

    2. Sumber jelas, kredibel, dan disebut identitasnya.

    3. Subjek berita tak bisa dihubungi untuk konfirmasi.

    4. Dijelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi, dicantumkan di akhir dalam kurung dan huruf miring.

  • Media wajib memperbarui berita dengan hasil verifikasi jika sudah didapatkan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media wajib mencantumkan syarat & ketentuan konten pengguna secara jelas.

  • Pengguna harus registrasi dan log-in sebelum mengunggah konten.

  • Isi dari pengguna dilarang memuat:

    1. Konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

    2. Konten bermuatan kebencian, SARA, atau kekerasan.

    3. Konten diskriminatif terhadap gender, disabilitas, atau kelompok rentan.

  • Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar.

  • Harus tersedia mekanisme pengaduan untuk konten bermasalah.

  • Tindakan koreksi wajib dilakukan paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

  • Media tidak bertanggung jawab atas konten melanggar jika sudah memenuhi kewajiban moderasi.

  • Jika tidak melakukan koreksi, media akan menanggung tanggung jawab hukum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.

  • Ralat/koreksi wajib:

    • Ditautkan ke berita asli

    • Dicantumkan waktu pemuatannya

  • Jika berita dikutip media lain:

    1. Media asal bertanggung jawab atas konten di medianya sendiri.

    2. Media pengutip juga wajib melakukan koreksi jika sumbernya dikoreksi.

    3. Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.

  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat didenda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak boleh dicabut karena sensor dari luar redaksi, kecuali:

    • Kasus SARA, kesusilaan, anak, korban trauma, dan alasan khusus Dewan Pers.

  • Media pengutip wajib mencabut berita jika media sumber mencabutnya.

  • Alasan pencabutan harus dijelaskan ke publik.

6. Iklan

  • Harus dibedakan secara tegas dari konten berita.

  • Iklan/isi berbayar wajib diberi label seperti:

    • Advertorial, Iklan, Ads, Sponsored

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas di media siber.

9. Sengketa

  • Dewan Pers adalah pihak yang memberikan penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini.

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers

Sumber: Dewan Pers